Coretax - Sistem Inti Perpajakan
-
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan baru di Indonesia yang menggantikan sistem DJP Online. Sistem ini menawarkan berbagai manfaat untuk Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), antara lain:
-
Integrasi proses: Coretax menyatukan semua proses perpajakan dalam satu aplikasi berbasis website: mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pengawasan, pemeriksaan dan penagihan pajak. Hal ini membuat data perpajakan lebih terpusat dan terintegrasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi perpajakan.
-
Otomatisasi proses: Coretax mengotomatisasi beberapa proses perpajakan, seperti rekonsiliasi data SPT Kurang Bayar, pembuatan SPT Masa PPN, dan validasi data dengan Dukcapil. Otomatisasi ini mengurangi pekerjaan manual, baik bagi Wajib Pajak maupun petugas pajak, dan meminimalisir kesalahan.
-
Transparansi dan akuntabilitas: Coretax memberikan akses yang lebih transparan kepada Wajib Pajak terhadap data perpajakan mereka. Wajib Pajak dapat memantau status perpajakan mereka, riwayat pembayaran, dan interaksinya dengan DJP secara real-time melalui menu Notifikasi.
Peningkatan kepatuhan: Coretax dirancang untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dengan memberikan informasi, edukasi, dan layanan yang mudah diakses. Selain itu, Coretax juga mempermudah proses pembayaran pajak dan pelaporan SPT.
- Peningkatan kualitas data: Coretax akan meningkatkan kualitas data perpajakan dengan validasi data otomatis dan terintegrasi dengan Dukcapil. Data yang lebih akurat akan membantu DJP dalam membuat keputusan yang lebih baik.
Beberapa contoh manfaat Coretax::
-
Pelaporan SPT Kurang Bayar: Coretax merekonsiliasi dan memvalidasi data SPT Kurang Bayar dengan data pembayaran secara otomatis. Saat NTPN dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan diterima, status SPT Kurang Bayar akan berubah menjadi "ter-submit" (dilaporkan). Hal yang sama berlaku ketika Wajib Pajak menggunakan saldo deposit pajak. Wajib Pajak dan petugas tidak perlu lagi memasukkan data NTPN atau bukti PBK secara manual.
-
Penggunaan Deposit Pajak: Coretax memungkinkan penggunaan akun deposit pajak melalui pemindahbukuan otomatis. Wajib Pajak dapat menggunakan deposit pajak untuk melunasi berbagai kewajiban pajak, termasuk draft SPT, utang pajak, atau kewajiban non-SPT. Deposit pajak juga memfasilitasi penyampaian SPT kertas.
Kesimpulannya, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang modern dan terintegrasi yang diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak, meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.
-