Skip to content

Coretax

Diskusi terkait Aplikasi Coretax atau Sistem Inti Perpajakan

8 Topik 15 Post
  • Ringkasan mengakses Coretax untuk pertama kali

    Pinned
    1
    1 Votes
    1 Post
    9 Views
    Belum ada orang yang menjawab
  • Cara melakukan approval Faktur Pajak pada Coretax?

    2
    0 Votes
    2 Post
    28 Views
    helperH

    Untuk dapat melakukan upload Faktur Pajak, hanya dapat dilakukan oleh PIC Utama atau Wakil/Kuasa yang sudah diberikan wewenang (Role) penanda tangan Faktur Pajak (tax invoice).

    Mohon pastikan PIC Utama telah memberikan role yang sesuai kepada Wakil/Kuasa melalui Login Coretax PIC Utama, kemudian Impersonate sebagai Badan PKP, kemudian masuk ke Menu "Wakil/Kuasa Saya", sehingga Pegawai/Wakil/Kuasa tersebut telah memperoleh role sebagai taxinvoice signer.

  • Apakah sertifikat elektronik (.p12) lama masih digunakan

    2
    0 Votes
    2 Post
    6 Views
    helperH

    Sertifikat elektronik lama (.p12) untuk keperluan e-Faktur Desktop, web-eFaktur, eBupot Unifikasi, harus diperpanjang agar tetap dapat menggunakan layanan tersebut untuk kewajiban pajak atas masa dan tahun pajak 2024 dan sebelumnya.

  • Apakah dengan implementasi CORETAX, DJP Online tidak dapat digunakan lagi?

    2
    0 Votes
    2 Post
    6 Views
    helperH

    Sistem DJP Online Masih Digunakan:

    🗓 Pajak Tahun 2024 dan Sebelumnya:
    Pelaporan dan pembayaran SPT untuk pajak tahun 2024 ke bawah tetap pakai DJP Online.
    Contoh: Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2024 atau SPT Masa PPN November 2024 harus lewat DJP Online.

    💳 Kode Billing 2024:
    Masih berlaku, tapi pembayaran harus pakai DJP Online, bukan Coretax.
    Contoh: Kode billing untuk PPh Pasal 25 Desember 2024 yang dibuat di 2024 atau 2025 tetap bisa dipakai di DJP Online.

    🎯 Pengecualian: Wajib Pakai Coretax Sejak Awal:
    🏠 PPh Final Tanah & Bangunan:
    Semua proses pembuatan kode billing dan pembayaran pakai Coretax, meski transaksinya di tahun 2024.
    Contoh: Bayar PPh final atas penjualan tanah Desember 2024 harus lewat Coretax.

    📋 Tagihan & Ketetapan Pajak:
    Pembayaran ini langsung diproses di Coretax, meski tagihannya untuk tahun sebelum 2025.
    Contoh: Bayar SKP pajak tahun 2022 tetap harus lewat Coretax.

    ✅ Kesimpulan:
    » DJP Online masih digunakan untuk pajak tahun 2024 dan sebelumnya selama masa transisi.
    » Coretax langsung digunakan untuk pajak tanah & bangunan serta pembayaran tagihan dan ketetapan.
    » Info lengkap akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan PMK 81

  • Bagaimana cara mengubah KLU yang belum aktif

    2
    0 Votes
    2 Post
    5 Views
    helperH

    Untuk mengubah KLU yang belum aktif, Anda dapat melakukannya melalui menu perubahan status, lalu pilih pengaktifan WP yang non-aktif.
    Registrasi
    Perubahan Data:
    Menu Perubahan Data (perubahan KLU, rekening bank, alamat utama/domisili)
    Edit Informasi Umum (penambahan anggota keluarga, nomor identitas, dll)

  • Siapa Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai Wakil di Coretax

    2
    0 Votes
    2 Post
    5 Views
    helperH

    Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain. Pada coretax, terdapat dua entitas yang dapat diberikan wewenang:
    1️⃣ Pegawai/Pengurus sebagai Wakil yang masuk kategori "Pihak lain yang dapat ditunjuk"
    2️⃣ Konsultan Pajak yang masuk kategori "Kuasa"

    Penunjukan/pengubahan/penghapusan pihak lain (wakil) atau kuasa hanya dapat dilakukan oleh PIC Utama. Adapun Kuasa yang sudah ditunjuk tidak dapat menunjuk representative lain.

  • Wanita Kawin dan ingin mengakses Coretax?

    2
    0 Votes
    2 Post
    14 Views
    helperH

    ftu.jpg
    Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya sendiri tanpa perlu mengubah NIK-nya sebagai NPWP. Ini berarti, istri tersebut tidak perlu menggunakan NIK suami untuk login ke Coretax dan dapat menggunakan NIK nya untuk menandatangani faktur, bukti potong, bukti pungut, atau SPT, terkait jabatannya, dalam sistem Coretax.

    Untuk dapat mengakses Coretax, Wanita kawin (istri) tersebut dapat memanfaatkan dua cara:

    "Daftar di sini" untuk mengakses menu Pendaftaran, di dalamnya akan diberikan pilihan "Registration Only"/"Hanya Registrasi" (dan bukan Aktivasi NIK), yakni sekedar membuat akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP. Pilihan ini digunakan bila NIK istri belum didaftarkan di Family Tax Unit/FTU akun Coretax suami. "Permintaan Akses Digital". Pilihan ini digunakan bila Istri telah masuk FTU.
  • Bagaimana cara mengakses CORETAX bagi Wajib Pajak lama?

    2
    0 Votes
    2 Post
    6 Views
    helperH

    login awal coretax.jpg
    Wajib Pajak lama tidak perlu mendaftar ulang di CORETAX. Data Wajib Pajak dari sistem lama telah dimigrasikan ke Coretax. Untuk mengakses Coretax, Wajib Pajak lama harus melakukan reset password di halaman muka Portal Wajib Pajak.

    Setelah melakukan proses "Lupa Kata Sandi", selanjutnya notifikasi perubahan password akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar di DJP Online, modul Profil. Pastikan data profil pada DJP Online saat ini sudah terbaru dan valid agar proses transisi ke Coretax tidak mengalami kendala.

    Perlu dicatat, proses lupa kata sandi ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak lama yang sudah memiliki akun DJP Online.

    Bila Wajib Pajak lama belum pernah aktivasi EFIN, atau sudah pernah aktivasi EFIN tetapi tidak mendaftar akun ke DJP Online, maka Wajib pajak tersebut harus melalui proses “Permintaan Akses Digital” untuk dapat mengakses CORETAX.