Siapa Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai Wakil di Coretax
-
Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain. Pada coretax, terdapat dua entitas yang dapat diberikan wewenang:
1️⃣ Pegawai/Pengurus sebagai Wakil yang masuk kategori "Pihak lain yang dapat ditunjuk"
2️⃣ Konsultan Pajak yang masuk kategori "Kuasa"Penunjukan/pengubahan/penghapusan pihak lain (wakil) atau kuasa hanya dapat dilakukan oleh PIC Utama. Adapun Kuasa yang sudah ditunjuk tidak dapat menunjuk representative lain.