Apakah dengan implementasi CORETAX, DJP Online tidak dapat digunakan lagi?
-
Sistem DJP Online Masih Digunakan:
Pajak Tahun 2024 dan Sebelumnya:
Pelaporan dan pembayaran SPT untuk pajak tahun 2024 ke bawah tetap pakai DJP Online.
Contoh: Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2024 atau SPT Masa PPN November 2024 harus lewat DJP Online.Kode Billing 2024:
Masih berlaku, tapi pembayaran harus pakai DJP Online, bukan Coretax.
Contoh: Kode billing untuk PPh Pasal 25 Desember 2024 yang dibuat di 2024 atau 2025 tetap bisa dipakai di DJP Online.Pengecualian: Wajib Pakai Coretax Sejak Awal:
PPh Final Tanah & Bangunan:
Semua proses pembuatan kode billing dan pembayaran pakai Coretax, meski transaksinya di tahun 2024.
Contoh: Bayar PPh final atas penjualan tanah Desember 2024 harus lewat Coretax.Tagihan & Ketetapan Pajak:
Pembayaran ini langsung diproses di Coretax, meski tagihannya untuk tahun sebelum 2025.
Contoh: Bayar SKP pajak tahun 2022 tetap harus lewat Coretax.Kesimpulan:
ยป DJP Online masih digunakan untuk pajak tahun 2024 dan sebelumnya selama masa transisi.
ยป Coretax langsung digunakan untuk pajak tanah & bangunan serta pembayaran tagihan dan ketetapan.
ยป Info lengkap akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan PMK 81