Your browser does not seem to support JavaScript. As a result, your viewing experience will be diminished, and you have been placed in read-only mode.
Please download a browser that supports JavaScript, or enable it if it's disabled (i.e. NoScript).
Apakah sertifikat elektronik (.p12) lama masih harus perpanjang dan masih digunakan?
Sertifikat elektronik lama (.p12) untuk keperluan e-Faktur Desktop, web-eFaktur, eBupot Unifikasi, harus diperpanjang agar tetap dapat menggunakan layanan tersebut untuk kewajiban pajak atas masa dan tahun pajak 2024 dan sebelumnya.